Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bahwa Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber Dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peratuan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK/2020;
Peraturan Menteri Desa, Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Meteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020;
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020;
Surat Edaran Direktorat Peribangan Keungan Kementerian Republik Indonesia Nomor SE2/PK/2021;
Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 5 Tahun 2021

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pembagian dan Pendapatan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dalam Pasal 97 Ayat 2, dengan alokasi Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sarmi dikali 30% dibagi jumlah desa/ kelurahan yang telah teregistrasi nomor pokok desa/kelurahan dan desa/kelurahan pemekaran yang belum teregistrasi nomor pokok desanya. Alokasi formula dihitung 70 % dari total Alokasi Dana Desa dibagi berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang datanya bersumber dari Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 1 tahap sekaligus (100%) setelah Bupati Sarmi melalui DPMK dan BPKAD menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Kampung/Kelurahan. Bupati menunda penyaluran Alokasi Dana Desa, dalam hal:

Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
Terdapat Sisa Alokasi Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen), dan
/atau terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
32 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2021

Berlaku Tanggal
14 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (170 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar