Peraturan Bupati Sarmi Nomor 43 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarmi Nomor 43 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Sarmi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengguna Aloksai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 43 Tahun 2021 ini adalah :

Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 16A Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 3 Tahun 2021

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengunaan ADD dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa dengan kententuan :

Pembangunan Desa sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa di gunakan untuk mendanai program kegiatan;
Tunjangan Pemeritahan Desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai program Tunjangan. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahapan penyaluran:

Tahap pertama (7-30%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa;
Tahap kedua (62-93%) dari total Alokasi Dana Desa tiap Desa, yang merupakan sisa keseluruhan dari pagu ADD yang disalurkan. Pengalokasian ADD untuk tiap-tiap Desa sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarmi

Nomor
43 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
29 November 2021

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 43 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (150 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar