Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-umkm, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut V angka 2 s/d 5 pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017
- Peraturan Bupati No.79 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi-UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun;
Meliputi;
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Dan Fungsi;
Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Satuan Kerja;
Tata Kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.