Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-umkm, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  2. Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut V angka 2 s/d 5 pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Bupati No.79 Tahun 2016

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi-UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun;
Meliputi;
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Dan Fungsi;
Pengangkatan Dan Pemberhentian;
Satuan Kerja;
Tata Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi-umkm, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018

Berlaku Tanggal
16 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (887.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar