PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyatakan bahwa Lembaga Negara/ Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
- c;
- bahwa pedoman penyelengaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
- bahwa pedoman penyelengaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Subtantif Pemerintahan Kabupaten Sarolangun;
- Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19 tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip di Kabupaten Sarolangun;
- Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis Kabupaten Sarolangun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.