Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.