PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Sarolangun, maka perlu ditanggulangi oleh seluruh komponen masyarakat;
bahwa kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran baik secara preventif, maupun represif;
bahwa untuk mengembangkan dan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perlu diatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;