PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa untuk mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan JabatanPengawas yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sarolangun atau posisi lain yang dianggap strategis;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain, meliputi kriteria memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Manejemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;