PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sarolangun, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber manusia;
bahwa kejadian Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan, sehingga masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, pemerintah daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh gugus tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan