PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;