Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Pepres Nomor 36 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Sarolangun Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Sarolangun Nomor 11 Tahun 2015.

Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Penyaluran dana desa dilakukan sebanyak III tahap atau dilakukan sebanyak II tahap

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.29 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar