PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021