PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sarolangun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter yang merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d dan Pasal 13 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, salah satu pelaksana Penguatan Pendidikan Karakter adalah Pemerintah Daerah dan salah satu bentuk tanggungjawabnya adalah menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Sarolangun, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sarolangun;