PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
bahwa dalam upaya pelaksanaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini;