Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar, tertib, taat azas, efisien, efektif, dan akuntabel perlu disusun peraturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya. Dengan diterbitkannya sejumlah peraturan perundang-undangan baru yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan di dalam sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun. Dalam rangka mengatasi sejumlah permasalahan teknis yang masih sering terjadi di dalam pengelolaan APBD Kabupaten Sarolangun, perlu perbaikan komprehensif terhadap Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi:
pelimpahan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
sistem dan prosdur penyusunan, pelaksanaan, dan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan
sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2015
Berlaku Tanggal
11 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.49 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.