Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor Undang-Undang 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar