Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 61.a Tahun 2008

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 61.a Tahun 2008 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 61.a Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 61.a Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 TYahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAhun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Pepres Nomor 85 Tahun 2006
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi:
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
61.a Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 September 2008

Diundangkan Tanggal
09 September 2008

Berlaku Tanggal
09 September 2008

Sumber
BD.2008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 61.a Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar