PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum di Kabupaten Sarolangun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya sehingga pemungutan retribusi parkir tertata dengan baik dan tertib serta memberi kenyamanan, kemananan dan ketertiban bagi pengguna jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;