Peraturan Bupati Sekadau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana beberapa kali telah diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008, perlu diatur kembali mengenai tugas pokok, fungsi dan tata kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahhun 2003,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008,
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tugas Pokok Fungsi Dan Struktur Organisasi;
Kepegawaian;
Tata Kerja Dan Laporan;
Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.