Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, telah dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahhun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Susunan Organisasi;
Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi;
Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi;
Tata Kerja;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Ketentuan Lain-Lain;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.