Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, telah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Susunan Organisasi;
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
Urutan Tugas Pokok Dan Fungsi;
Kepegawaian;
Tata Kerja Dan Laporan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.