Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sekadau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.6 tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014,
  7. Permendes No.5 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
pengalokasian dana desa setiap desa;
penyaluran dana desa;
penggunaan dana desa;
pengelolaan dana desa;
pelaporan;
sanksi, dan
Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.15, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar