Peraturan Bupati Sekadau Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru di Kabupaten Sekadau Tahun 2009
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Tentang
Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru di Kabupaten Sekadau Tahun 2009
Ditetapkan Tanggal
06 September 2010
Diundangkan Tanggal
06 September 2010
Berlaku Tanggal
06 September 2010
Sumber
BD.2010/NO.28, LL KAB. SEKADAU: 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1007.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akhir Tahun Anggaran 2021
Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau