Peraturan Bupati Sekadau Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru di Kabupaten Sekadau Tahun 2009
Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Pengembalian Kelebihan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dan Kelebihan Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan Bagi PNSD Guru di Kabupaten Sekadau Tahun 2009