Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada ayat (2) dinyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 tahun 2010,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010,

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
37 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
18 November 2014

Diundangkan Tanggal
18 November 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.37, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar