Peraturan Bupati Sekadau Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau pada PT. Bank Kalbar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tentang Penyaluran Modal Usaha Bagi Pemberdayaan Usaha Mikro Pola Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kabupatem Sekadau yang bertujuan untuk membuka peluang bagi para pengusaha untuk meningkatkan struktur permodalan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 43 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penghentian Penyaluran Dana Bergulir;
Pengalihan Dana Bergulir;
Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
43 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Pengalihan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau pada PT. Bank Kalbar

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.43, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (523.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar