Peraturan Bupati Sekadau Nomor 44 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektifitas dn efisiensi pelaksanaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 44 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, uU Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007.

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Perencanaan Dan Penganggaran;
Pelaksanaan Anggaran;
Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban;
Tarif layanan;
Standar Pelayanan Minimal;
Pejabat Pengelola Dan Pegawai;
Dewan Pengawas;
Remunerasi;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Evaluasi Penilaian Kinerja;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
44 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.44, LL KAB. SEKADAU: 35 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar