Peraturan Bupati Sekadau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2010
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Tentang
Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2010
Berlaku Tanggal
22 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.5, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.2 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Akhir Tahun Anggaran 2021
Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau