Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan dalam wangka kelancaran pelaksanaan penempatan pegawai, perlu diatur mekanisme mutasi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.33 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977,
  6. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Mutasi PNS;
Tim Verifikasi Mutasi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
61 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.62, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar