Peraturan Bupati Sekadau Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 62 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai negeri sipil, peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta sebagai landasan bagi pemberian tunjangan dan penysunan formasi jabatan fungsional pegawai negeri sipil dipandang perlu penetapan kembali jabatan-jabatan fungsional yang sudah ada dan yang diperluhkan di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 62 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994, Pp No.9 Tahun 2003, Keputusan Presiden No.87 Tahun 1999, Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penetapan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
Syarat Pengangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional;
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional;
Tim Penilai, Unsur Yang dinilai dan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional;
Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali dari dan dalam Jabatan Fungsional;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 62 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.