Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (Ifk) Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Suusnan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Kabupaten Sekadau sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
- Permenpan RB No.17 Tahun 2021,
- Permenpan RB No.25 Tahun 2021,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Kabupaten Sekdau dalam 4 pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Kabupaten Sekadau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.