PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagai pedoman dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan diperlukan Nilai Jual Objek Pqiak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pqjak diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Perbup Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Seluma
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2014
Berlaku Tanggal
21 Februari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: