Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Uu 8/1974
  2. Undang-Undang 3/2003
  3. Undang-Undang 32/2004
  4. Peraturan Pemerintah 38/2007
  5. Peraturan Pemerintah 41/2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri 57/2007
  7. SE Mendagri 061/4942/SJ 17 Desember 2010
  8. dan Perda Seluma 16/2007.

Materi Pokok:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dibidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang kewaspadaan nasional, bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi, serta bidang politik berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Badan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Poiitik;
d. Bidang Kewaspadaan Nasional;
e. Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
20 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma

Ditetapkan Tanggal
07 April 2014

Diundangkan Tanggal
07 April 2014

Berlaku Tanggal
07 April 2014

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.34 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar