PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 253 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 253 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang Peri secara pasti si Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;