PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 255 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 255 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetepkan batas Desa Rimbo B esak secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peratauran Mentri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan