PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 262 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Ujung padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 262 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Ujung Padang Kecamatan Semindang ALAS Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Ujung Padang secara pasti Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;