PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran;
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatuhan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma