PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan Dengan Adanya Perkembangan yangh Tidak Sesuai dengan Asumsi Kerangka Ekonomi Daerah dan Kerangka Pendanaan, Prioritas dan sasaran Pembangunan, Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan Keadaan yang Menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Dari Tahun Anggaran Sebelumnya Harus digunakan untuk Tahun Berjalan, dan Adanya Pergeseran Pagu Kegiatan Antar Perangkat Daerah, Penambahan Kegiatan Baru, Penambahan atau Pengurangan Target Kinerja dan Pagu Kegiatan, Maka Perlu Melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018b;
Peraturan Bupati Seluma Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Sebelumnya Telah ditetapkan dengan Peraturan Bu[ati Seluma NOmor 42 Tahun 2017c.sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa Perubahan RKPD dan Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menujukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana Program RKPD berkenaan;
dan /atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk berjalan;
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Pemerintah Daerah bahwa Rancangan Perkada sesuai Pasal 345 ayat (6) tentang Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD