PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pejabat Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa sebagai Pejabat Daerah maka biaya perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota disetarakan dengan biaya Perjalanan Dinas PNS dengan Eseleon tertinggi di Kabupaten/Kota yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Seluma;
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2019
Berlaku Tanggal
31 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: