PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seluma Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur pencegahan penyebaran COVID-19 dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3199/SJ tanggal 19 Mei 2020 perihal Penundaan Pengisian dan Peresrnian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa dan Anggota Badan Permusyawaran Desa antar waktu;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 140/0932/BPD pada angka 2 tanggal 26Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian . Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Thaun 2016 tentang Pemilihan BPD secara langsung, maka pelaksanaan pengisisn BPD dalam masa Pandemi COVID-19 dapat diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 140/0932/BPD pada angka 3 tanggal 26Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya memerintahkan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati terkaitpelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Panderni Corona Virus Disease 19 (COVID 19) sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya desa yang berada di Daerah Zona Hijau atau Zona Kuning, Pemilihan BPD dapat dilakukan secara Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dan desa yang berada di Daerah Zona Merah atau Zona Oranye, Pemilihan BPD hanya dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. Huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian clan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
Ditetapkan Tanggal
05 April 2021
Diundangkan Tanggal
05 April 2021
Berlaku Tanggal
05 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: