Peraturan Bupati Seluma Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Bupati Seluma Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Seluma

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seluma Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seluma dan guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan BarangfJasa

Dasar hukum Peraturan Bupati Seluma Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Th 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Th 2004
  4. Undang-Undang No 33 Th 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Th 2008
  6. Undang-Undang No 11 Th 2008
  7. Undang-Undang 12 Th 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Th 2006
  9. Peraturan Pemerintah No.38 Th 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Th 2007
  11. Peraturan Presiden No.54 Th 2010

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Mekanisme proses pengadaan barang/jasaPemerintah yang dilakukan oleh ULP didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 201O tentang Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Seluma

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2014

Berlaku Tanggal
18 Februari 2014

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.48 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar