PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan maka perlu adanya pedoman pengklasifikasian dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di tingkat daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Semarang Nomor 970/0905/2013 tentang Penetapan Klasifikasi dan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.