Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  8. Undang-Undang ·
  9. Nomor 36 Tahun 2009;
  10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
  22. Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2011;
  23. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2015

Berlaku Tanggal
03 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar