PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Hewan Ambarawa dan Pasar Sub Terminal Agrobisnis Jetis Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Hewan Ambarawa dan Pasar Sub Terminal Agrobisnis Jetis Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.