PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 102 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 102 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 102 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.