Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
103

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO.103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar