PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Biaya Pengawasan Kegiatan Satuan Tugas dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, telah dibentuk Satuan Tugas dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang;
- bahwa pendanaan untuk kegiatan pengawasan Satuan Tugas dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang
- undangan yang berlaku, maka dipandang perlu menetapkan Standarisasi Satuan Biaya dari Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam penganggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.