Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka kepada Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang perlu diberikan kompensasi karena resiko kerja;
  2. bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena resiko kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur Besaran Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
18

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017

Berlaku Tanggal
23 Januari 2017

Sumber
BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar