PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Semarang Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka perwujudan visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, yaitu Peneguhan Kabupaten Semarang yang Maju, Mandiri, Tertib dan Sejahtera (Maju Matra), membutuhkan dukungan sinergitas bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat;
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sinergitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan sinkronisasi antara prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan program dan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan setiap tahunnya sesuai tema pembangunan daerah pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan, maka pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Semarang Tahun 2020;