Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman;
  2. bahwa agar penyelenggraan pemerintahan dalam mewujudukan peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu adanya sistem informasi pelayanan publik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem lnformasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
  8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
  9. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021;
  10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017;
  11. Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
47

Tahun
2023

Tentang
Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2023

Berlaku Tanggal
13 Juli 2023

Sumber
BD.2023/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 47 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar