PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan belanja daerah yang mendesak dan untuk segera dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2015
Berlaku Tanggal
12 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.49
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 49 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: